Aksi
pengeboman yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan juga orang-orang yang
melampaui batas (dzalim) yang memiliki pemikiran yang sesat itu merupakan tindakan
dosa dan termasuk perbuatan aniaya dan permusuhan, serta mengakibatkan
kerusakan di muka bumi. Tindakan ini juga menyelisihi ajaran Islam yang lurus.
Berikut
ini penjelasan hukum berdasarkan dalil syariat untuk mengetahui buruknya aksi
pengeboman dan besarnya dosa perbuatan itu, serta hukumnya dalam pandangan
Islam.
1.
Islam memerintahkan berbuat adil, kebaikan dan kasih sayang, serta melarang
berbuat kemungkaran dan permusuhan,
berdasarkan firman Allah azza wa jalla yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan
Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, Allah memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
[QS.an-Nahl/16:90]
Aksi
Pengeboman ini merupakan perbuatan dosa, karena tidak mengandung unsur
keadilan, kebaikan dan kasih sayang sama sekali. Ini merupakan perbuatan
mungkar dan permusuhan.
2.
Dalam ajaran Islam, tindak permusuhan dan kezhaliman hukumnya haram, berdasarkan firman Allah azza wa jalla (yang artinya):
“Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS.al-Baqarah/2:190]
“Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS.al-Baqarah/2:190]
Dalam
hadits qudsi, Allah azza wa jalla berfirman:
“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku (Allah) mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.” [HR.Muslim]
“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku (Allah) mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.” [HR.Muslim]
3.
Dalam agama Islam, membuat kerusakan di muka bumi hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah azza wa jalla (yang artinya):
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” [QS.al-BAqarah/2:205]
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” [QS.al-BAqarah/2:205]
Sementara
perbuatan pengeboman termasuk bentuk kerusakan di bumi, bahkan merupakan jenis
kerusakan di bumi yang paling parah dan sadis.
4.
Di antara kaidah Islam yang agung yaitu haramnya melakukan perbuatan yang
membahayakan (diri sendiri dan orang lain, red).
Hal ini termaktub dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):
“Janganlah membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” [HR.Ahmad dan Ibnu Majah]
“Janganlah membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” [HR.Ahmad dan Ibnu Majah]
Hadits
diatas diriwayatkan oleh beberapa sahabat secara marfu’. Sementara Imam
Abu Dawud rahimahullah dan yang lainnya meriwayatkan dari Abi Sharmah radhiyallahu
‘anhu, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa yang membahayakan orang (lain), maka Allah akan membahayakan dirinya, dan barangsiapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkan.” [HR.Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
“Barangsiapa yang membahayakan orang (lain), maka Allah akan membahayakan dirinya, dan barangsiapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkan.” [HR.Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Pada
sanad hadits di atas terdapat sedikit komentar, akan tetapi dari sisi makna,
benar adanya. Sesungguhnya balasan itu tergantung dari jenis amalannya.
Sebagaimana pepatah Arab mengatakan, “Kama tadiinu tudaanu
(engkau akan memperoleh balasan tindakan sebagaimana yang pernah engkau
perbuat.” Tidak halal (tidak boleh) seorang Muslim mencelakai orang lain, baik
dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. Sementara, cara-cara yang mereka
tempuh termasuk bentuk mencelakai orang lain yang paling bengis.
5.
Dalam Islam ada kaidah agung lain, yaitu: “Membawa manfaat dan mencegah
mudharat (kerugian)”. Aksi mereka jelas tidak
mengandung kebaikan dan manfaat sedikit pun. Sebaliknya, berdampak timbulnya
kerusakan yang tak terukur banyaknya.
6.
Dalam ajaran Islam, bunuh diri hukumnya haram. Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa
berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan
memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
[QS.an-Nisa/4:29-30]
Dalam
kitab ash-Shahihahin (riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) dari Abu
Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
(yang artinya):
“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga menyebabkan dirinya meninggal, maka di dalam neraka Jahannam, dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan menjatuhkan diri selama berada di neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya di neraka, dia akan meminumnya di dalam Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di neraka Jahannam, dia akan menikam-nikam perutnya (dengan besi). Dia tinggal di neraka Jahannam selama-lamanya.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga menyebabkan dirinya meninggal, maka di dalam neraka Jahannam, dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan menjatuhkan diri selama berada di neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya di neraka, dia akan meminumnya di dalam Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di neraka Jahannam, dia akan menikam-nikam perutnya (dengan besi). Dia tinggal di neraka Jahannam selama-lamanya.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
7.
Dalam agama Islam, tidak dibenarkan membunuh jiwa seorang Muslim yang ma’shum
(terpelihara) kecuali dengan alasan yang benar. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS.al-Isra/17:33]
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS.al-Isra/17:33]
Saat
menyebutkan sifat-sifat orang-orang Mukmin yang merupakan hamba-hamba Allah
yang Maha Penyayang, Allah azza wa jalla berfirman yang artinya: “Dan
orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan
yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya
dia mendapat pembalasan dosanya, (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya
pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina.”
[QS.al-Furqaan/25:68-69]
Dalam
kitab Shahihahin, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi (artinya):
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada ilaah yang hak untuk disembah kecuali Allah dan Aku adalah utusan Allah kecuali dengan satu di antara tiga alasan. Pertama: Orang yang telah menikah (akan tetapi) berbuat zina. Kedua: Jiwa dibalas jiwa, dan Ketiga: Orang yang murtad dari agamanya, memisahkan diri dari al-jama’ah (islam).” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada ilaah yang hak untuk disembah kecuali Allah dan Aku adalah utusan Allah kecuali dengan satu di antara tiga alasan. Pertama: Orang yang telah menikah (akan tetapi) berbuat zina. Kedua: Jiwa dibalas jiwa, dan Ketiga: Orang yang murtad dari agamanya, memisahkan diri dari al-jama’ah (islam).” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Dalam
Sunan at-Tirmidzi dengan sanad shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya):
“Hancurnya dunia lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.” [HR.Tirmidzi]
“Hancurnya dunia lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.” [HR.Tirmidzi]
8.
Islam datang dengan kasih sayang.
Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi. Orang-orang yang
menyayangi, akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang (Allah azza wa jalla).
Ada banyak hadits mengenai pengertian ini. Dalam riwayat at-Tirmidzi dan
lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda (yang artinya):
“Tidaklah kasih sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka (malang).” [HR.Tirmidzi, Ahmad dan Abu Dawud]
“Tidaklah kasih sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka (malang).” [HR.Tirmidzi, Ahmad dan Abu Dawud]
Bahkan
semangat kasih sayang juga ditujukan kepada binatang ternak dan binatang melata
sekalipun. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam al-Adabul Mufrod,
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa merasa kasihan walaupun kepada binatang sembelihan sekalipun, Allah akan mengasihinya pada hari Kiamat.”
“Barangsiapa merasa kasihan walaupun kepada binatang sembelihan sekalipun, Allah akan mengasihinya pada hari Kiamat.”
Imam
al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan, ada seorang laki-laki berkata, “Wahai
Rasulullah, sungguh aku akan menyembelih seekor kambing, namun aku merasa
kasihan kepadanya.” Beliau berkata, “Jika engkau merasa kasihan kepada seekor
kambing, maka Allah akan mengasihimu.”[*]
Begitu
juga, terdapat riwayat yang menyebutkan ada seorang lelaki memperoleh ampunan
disebabkan rasa kasihannya kepada seekor anjing yang memakan tanah yang basah
lantaran kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan mengisi slopnya (dengan
air). (Untuk naik ke bibir sumur, red) ia menggigit slop itu dengan mulutnya.
Kemudian ia memberi minum anjing itu. Kemudian Allah azza wa jalla berterima
kasih kepadanya dan mengampuninya. Hadits ini termaktub dalam Sahihahin.
Perhatikanlah
kasih sayang agung yang diserukan oleh Islam ini. Bandingkanlah dengan akibat
ulah yang mereka lakukan dari kejahatan ini (pengeboman). Anak-anak menjadi
yatim, wanita-wanita menjadi janda, nyawa-nyawa melayang, hati menjadi gelisah
takut, harta-harta musnah. Manakah kasih sayang Islam, jika mereka berakal?
9.
Islam melarang tindakan intimidasi dan menakuti-nakuti kaum Mukminin. Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya):
“Tidaklah halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lainnya.” [HR.Abu Dawud dan Ahmad]
“Tidaklah halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lainnya.” [HR.Abu Dawud dan Ahmad]
10.
Islam melarang seseorang menghunus pedang dihadapan kaum Mukminin. Diriwayatkan dalam Shahihahin, Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Apabila salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata anak panahnya agar tidak mengenai seorang pun dari kalangan Muslimin.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
“Apabila salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata anak panahnya agar tidak mengenai seorang pun dari kalangan Muslimin.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara
pada aksi jahat ini, pelaku menempatkan bom yang berdaya rusak tinggi dan
menggunakan senjata-senjata yang menimbulkan kerusakan di tengah kaum Muslimin,
termasuk merusak pemukiman penduduk.
11.
Islam datang dengan melarang seseorang menghunuskan senjatanya kepada seorang
Muslim, baik itu sungguh-sungguh ataupun bercanda, termasuk juga melarang
menyerahkan pedang dalam keadaan terhunus.
Ini sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa manusia dan jaminan keselamatan bagi
masyarakat.
Imam al-Bukhari rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihahin dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Janganlah salah seorang dari kalian menghunuskan senjata ke arah saudaranya. Sebab, ia tidak tahu boleh jadi setan melepaskan senjata itu dari tangannya sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa yang menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara kandungnya sendiri.” [HR.Muslim no.4741]
“Barangsiapa yang menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara kandungnya sendiri.” [HR.Muslim no.4741]
Petunjuk
ini disampaikan dalam rangka berhati-hati supaya tidak terjatuh dalam bahaya
yang tidak diinginkan (melukai atau membunuh tanpa sengaja, red)
Perhatikanlah peringatan yang tercantum dalam hadits-hadits di atas “sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka”, “maka malaikat akan terus mengutuknya”. Sekarang, bagaimana dengan peristiwa pengeboman ini, yang merupakan satu aksi membahayakan yang dilakukan dengan disengaja (direncanakan)?
Perhatikanlah peringatan yang tercantum dalam hadits-hadits di atas “sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka”, “maka malaikat akan terus mengutuknya”. Sekarang, bagaimana dengan peristiwa pengeboman ini, yang merupakan satu aksi membahayakan yang dilakukan dengan disengaja (direncanakan)?
12.
Islam mengharamkan perbuatan khianat.
Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” [QS.an-Nisaa'/4:107]
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” [QS.an-Nisaa'/4:107]
Disebutkan
dalam Shahih Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Pada hari kiamat setiap orang yang berkhianat akan memiliki panji sendiri yang ditinggikan sesuai dengan tingkat pengkhianatannya.” [HR.Muslim]
“Pada hari kiamat setiap orang yang berkhianat akan memiliki panji sendiri yang ditinggikan sesuai dengan tingkat pengkhianatannya.” [HR.Muslim]
Imam
Muslim juga meriwayatkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):
“Berperanglah, janganlah berkhianat, mengingkari janji dan mencincang anggota badan.” [HR.Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
“Berperanglah, janganlah berkhianat, mengingkari janji dan mencincang anggota badan.” [HR.Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Jadi,
dapat diketahui betapa besar pengkhianatan yang mereka lakukan. Dan alangkah
parah perbuatan khianat mereka (dengan pengeboman yang mereka lakukan)
13.
Islam mengharamkan pembunuhan terhadap anak-anak, wanita-wanita, dan
orang-orang lanjut usia. Dalam Shahihahin
dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan, ada seorang wanita terbunuh pada
salah satu peperangan yang diikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Beliau pun mengingkari pembunuhan atas wanita dan anak-anak.
Imam Abu Dawud meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, dan atas nama agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua, bayi, anak kecil dan wanita.” [HR.Abu Dawud no.2247]
Imam Abu Dawud meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, dan atas nama agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua, bayi, anak kecil dan wanita.” [HR.Abu Dawud no.2247]
14.
Islam memerintahkan untuk memelihara dan menjalankan perjanjian, dan
mengharamkan membunuh orang kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum
Muslimin) dan orang-orang meminta perlindungan keamanan (suaka). Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” [QS.al-Israa'/17:34]
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” [QS.al-Israa'/17:34]
Imam
al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum Muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, padahal aroma surga dapat dirasakan dair jarak perjalanan empat puluh tahun.” [HR.al-Bukhari no.6403]
“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum Muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, padahal aroma surga dapat dirasakan dair jarak perjalanan empat puluh tahun.” [HR.al-Bukhari no.6403]
Atas
dasar ini, orang kafir yang masuk ke negara kaum Muslimin dengan perjanjian
diberikan keamanan atau memiliki perjanjian dengan pemimpin negara yang
bersangkutan, ia tidak boleh dianiaya, dirinya juga hartanya.
Adapun
mereka, adalah orang-orang yang melampaui batas (berbuat dzalim), tidak
memperdulikan jaminan perlindungan bagi orang kafir yang diberikan oleh kaum
Muslimin, dan tidak pula menjaga perjanjian. Mereka pun membunuhi mu’ahidin
(orang-orang kafir yang terikat perjanjian) dan orang-orang yang datang untuk
mencari jaminan keamanan.
15.
Islam mengharamkan perbuatan aniaya terhadap orang dan perusakan terhadap hak
milik orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian diharamkan atas kalian seperti haram (suci)nya hari ini, dibulan ini, di negeri kalian ini.” [HR.al-Bukhari, Muslim, dll]
“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian diharamkan atas kalian seperti haram (suci)nya hari ini, dibulan ini, di negeri kalian ini.” [HR.al-Bukhari, Muslim, dll]
Sedangkan
mereka, pelaku pengeboman yang telah melampaui batas (dzalim), dalam aksi
mereka berapa banyak bangunan rusak dan pemukiman hancur serta harta-benda yang
lenyap?!
16.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyerang manusia pada waktu malam
hari ketika mereka sedang tidur, tenang dan istirahat. Bahkan ada ancaman khusus bagi pelakunya dari beliau.
Diriwayatkan dalam al-Musnad dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Barang siapa yang melempar (menyerang) kami pada malam hari, ia bukan golongan kami.” [HR.Ahmad 7921]
“Barang siapa yang melempar (menyerang) kami pada malam hari, ia bukan golongan kami.” [HR.Ahmad 7921]
Para pelaku pengeboman memilih waktu untuk melakukan kejahatan mereka yang keji dan mungkar tersebut pada waktu malam hari.
Dari
sini, melalui pemaparan di atas, siapapun yang menyerang Islam dengan baik,
dasar-dasarnya yang agung dan kaidah-kaidahnya yang kuat serta
petunjuk-petunjuknya yang sarat dengan hikmah, akan mendapati dengan sebenarnya
dan mengetahui dengan yakin perbedaan besar antara perbuatan dosa ini
(pengeboman) dengan Islam. Karena sesungguhnya, perbuatan tersebut hukumnya
haram menurut syariat dan tidak pula dibenarkan oleh Islam yang lurus ini,
sehingga tindakan buruk ini tidak boleh dikaitkan kepada Islam, atau
dihubung-hubungkan dengan orang-orang yang taat menjalankan Islam.
Sebagai
penutup, saya memohon kepada Allah azza wa jalla agar mengarahkan kami dan
seluruh kaum Muslimin kepada kebaikan, dan menunjukkan kami jalan yang benar.
Kami berlindung kepada Allah azza wa jalla dari fitnah-fitnah yang menyesatkan
, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan aku memohon kepada-Nya untuk
menjaga kaum Muslimin, baik pada keamanan maupun keimanan mereka, serta
menjaukan mereka dari kejelekan-kejelekan dan fitnah-fitnah. Sesungguhnya Allah
azza wa jalla Maha mendengar lagi Maha mengabulkan permintaan.
Catatan:
[*] Kami tidak mendapatkan riwayat tersebut dalam hadits al-Bukhari, tetapi kami dapati pada riwayat Ahmad.
[*] Kami tidak mendapatkan riwayat tersebut dalam hadits al-Bukhari, tetapi kami dapati pada riwayat Ahmad.
Sumber :
Diketik ulang (dgn segala kekurangannya khususnya tidak adanya teks dalam
bahasa arab) dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn.XIII/Muharram 1431H/Januari
2010M Hal.38-43
Semoga
bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin..