Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apakah menyentuh
wanita membatalkan wudhu?". Kemudian beliau menjawab serta memberikan penjelasan.

"Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu
kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan
riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya :
"Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan
shalat tanpa mengulang wudhu beliau".

Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu
hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal
itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan
wudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkan
dalil syar'i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.

Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi :
"aw-laamastumu an-nisaa'a" artinya : "atau menyentuh perempuan" [An-
Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]
Maka jawabnya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini
adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari
Ibnu Abbas."

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Utsaimin 4/201]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 18-19 Darul Haq]

Sumber : [http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=875&bagian=0]
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons