HUKUM PACARAN


Seorang pemuda yang terlalu lama membujang, kadangkala merasa kesulitan untuk mencari calon istri, keberanian untuk bertandang dan meminang seorang gadis menjadi gamang karena terlalu banyak pertimbangan, akhirnya ... pernikahan menjadi sekedar angan-angan karena calon istri belum juga didapatkan.

Sulitnya mencari calon istri, menurut anggapan para bujangan, adalah  anggapan yang keliru yang didasari  oleh kegamangan diri yang selalu bimbang  dan rasa was-was.

Jika perasaan takut itu masih ada didalam diri kita, akan tetapi keinginan  untuk mencari calon istri masih belum pudar dari hati kita, maka kita harus  berusaha untuk menguatkan keinginan tersebut, namun mencari istri dengan  model "PACARAN" tetap tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.

Lengkapnya silakan anda baca sebuah buku yang cukup ringkas dan menarik  yang salah satu pembahasannya mengupas tentang seluk beluk mencari calon istri  yang ditulis oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dengan udul "Bingkisan  Istimewa Menuju Keluarga Sakinah", insya Allah jika anda para bujangan membaca  buku tersebut, akan timbul keberanian baru untuk segera menikah, sehingga para  gadis-pun hatinya menjadi berbunga-bunga.

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan kungkungan nafsu, adapun manisnya perbuatan dan indahnya perkataan dalam pacaran, pada dasarnya hanyalah rayuan-rayuan belaka yang kosong dan hampa, yang mengandalkan permainkan kata-kata, untuk itu..hati- hatilah...

Haramnya pacaran, penjelasannya bisa anda simak uraian dibawah ini.

SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERINAKAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN  PACARAN

Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya 'berpacaran' terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajagan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Dengan adanya anggapan seperti ini, maka akan melahirkan konsensus di masyarakat bahwa masa pacaran adalah hal yang lumrah dan wajar, bahkan merupakan kebutuhan bagi orang-orang yang hendak memasuki jenjang pernikahan. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berdua-duaan antara dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya HARAM hukumnya menurut syari'at Islam.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, melainkan si wanita itu bersama mahramnya" [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari 1862 dan Muslim 4/104 atau 1341 dan lafadz ini dari riwayat Muslim dari shahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma]

Jadi dalam Islam tidak ada kegiatan untuk berpacaran, dan pacaran hukumnya HARAM.

Contoh lain yang juga merupakan pelanggaran yaitu sangkaan sebagian orang yang menganggap bahwa kalau sudah tunangan/khitbah, maka laki-laki dan perempuan tersebut boleh jalan berdua-duaan, bergandengan tangan bahkan ada yang sampai bercumbu layaknya pasangan suami istri yang sah. Anggapan ini adalah salah ! Dan perbuatan ini dosa besar !

[Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, hal 40-41 Pustaka At-Taqwa]
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons