Larangan Jual Beli dimasjid.

Masjid merupakan Baitullah, di dalamnya Ia disembah dan senantiasa disebut
nama-Nya. Masjid merupakan menara petunjuk dan bendera Islam. Allah
memuliakan serta mengagungkan orang yang mengikatkan dirinya dengan masjid.
Allah berfirman.
"Artinya : Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka
janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah)
Allah" [Al-Jin : 18]

Jual beli di masjid adalah dilarang, berhubungan dengan jual beli
berdasarkan tempatnya yaitu di Masjid. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu
'Alahi wa Sallam bersumber dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu ,
beliau bersabda:
"Apabila kamu melihat orang berjualan di masjid atau membelinya, maka
katakanlah: semoga Allah tidak memberi laba perniagaanmu." (Diriwayatkan oleh
Imam Tirmidzi dan Ad Darimi. Albani berkata, sanadnya shahih menurut
ketetapan Imam Muslim). [Lihat kitab Al Miskah 1/228 no. 273.]

Dalil lain tentang terlarangnya berjual-beli dan mengumumkan barang hilang
didalam masjid. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu didalam masjid, maka
doakanlah "Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu". Dan apabila kamu
melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka do`akanlah "Semoga Allah
tidak mengembalikan barangmu yang hilang". (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan
oleh Al-Albani).

Wallahu alam
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons