Hewan yang haram dimakan umat Islam

 Hewan yang disebutkan secara jelas dalam al-Qur'an haram untuk dimakan ada empat : babi, bangkai binatang darat baik yang mati karena tertabrak, jatuh dari tempat yang tinggi atau lainnya, darah, dan binatang yang disembelih untuk selain Allah seperti orang yang menyembelih binatang untuk sesajen dll.
Adapun yang selain itu adalah ada perselisihan diantara ulama, namun kebanyakan ulama mengharamkan binatang yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dimakan selain yang empat diatas, diantaranya :

1. Binatang buas yang memakan daging.
Berdasarkan hadits :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan binatang yang bertaring dari binatang buas dan binatang yang berkuku untuk memangsa dari jenis burung. HR. Muslim.

2. Binatang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh untuk membunuhnya. Yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, anjing gila, dan burung raja wali.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : lima dari binatang semuanya fasiq boleh dibunuh baik di tanah haram ( Makkah ), burung gagak, burung rajawali, kala jengking, tikus dan anjing gila. HR. Bukhari dan Muslim.

1) Binatang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam larang untuk membunuhnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh tawon, semut, hudhud dan perenja. HR.Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Begitu juga katak berdasarkan hadits :
Seorang tabib menyebutkan suatu obat dihadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan dia menyebutkan katak dijadikan ramuan obat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh katak. HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Hakim.

2) Binatang yang makan kotoran.
Dari Ibnu Umar dia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging binatang pemakan kotoran dan minum susunya. HR. Empat, kecuali Nasa'I dan hadits ini hasan menurut Tirmidzi.
Yang dimaksud dengan pemakan kotoran adalah binatang yang halal seperti onta, namun kebanyakan makanannya adalah kotoran, maka binatang ini menurut ulama bisa menjadi halal kembali jika sebelum disembelih diberi makan selama 40 hari dengan makanan yang normal ( bersih ) untuk onta dan sejenisnya, seminggu untuk kambing dan sejenisnya dan tiga hari untuk binatang yang lebih kecil.

3) keledai yang dipelihara bukan keledai liar.
Dari Ibnu Umar : Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pada hari Khaibar dari makan daging keledai peliharaan. HR. bukhari dan Muslim.

4) Binatang yang menjijikkan.
Dalam hal yang terakhir ini, banyak perselisihan antara ulama, khususnya dalam hal membatasi ukuran menjijikkan. Wallahu a'lam.


PSSBVQHT4EWM
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons