Hukum mengenai foto, gambar & lukisan

Citra (image) adalah kombinasi antara titik, garis, bidang dan warna untuk menciptakan suatu imitasi dari suatu obyek, biasanya obyek fisik atau manusia. Citra bisa berwujud gambar dua dimensi, seperti lukisan, foto dan berwujud tiga dimensi, seperti patung.

Pada zaman ini, gambar sangat berkaitan dengan seni lukis. Teori awal mengemukakan bahwa manusia mulai menciptakan gambar tentang kehidupan keseharian mereka, biasanya hewan yang menjadi buruan mereka. Dengan gambar tersebut, mereka percaya bahwa itu akan membantu mereka dalam memperoleh buruan yang lebih banyak. Namun gambar lukisan ini banyak ditemukan di kedalaman gua, di ceruk yang gelap dimana jarang sekali mendapat perhatian dari manusia lain, bahkan untuk melewati ceruk tersebut. Gambar pertama kali diciptakan sekitar 35.000 tahun yang lalu. Sejak saat itu, kreasi manusia meningkat seiring dengan semakin banyaknya lukisan yang tercipta. Para arkeolog menyebut periode ini sebagai ledakan kreatif. Lukisan gua pertama kali ditemukan oleh Maria, putri dari arkeolog amatir bernama Marcelino De Sautuola pada tahun 1879, berupa sekumpulan Auroch (sejenis lembu jantan atau Ox yang telah lama punah) di gua Altamira, Spanyol bagian utara. Kemudian salah satu gambar tertua yang paling terkenal adalah gambar di gua Lascaux, Perancis pada tahun 1940.

Namun, sebenarnya apa hukumnya mengenai foto, gambar atau lukisan dalam Islam? Berikut ini beberapa pendapat dari para Ulama yang akan menjelaskannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin :
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.
[Ibn Utsaimin, Al-Majmu' Ats-Tsamin, hal 200]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz :

Hukumnya menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. "Sesungguhnya pemilik/pembuat gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan'" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197]. Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan.
 
Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.
"Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah." [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa-i dengan sanad yang baik.[HR. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216].

Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda. "Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan" [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa-il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

CATATAN :
Jika kita tidak dapat mencegahnya dan dengan mencegahnya akan mendatangkan muhdharat/mafsadah, maka ingkari saja perkara ini dalam hati. Sebab ada kaidah ushul, "Mencegah mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil manfaat" jika kita menolak memasang foto pada KTP, SIM, PASPOR, IJAZAH dll, maka ini tentunya akan mendatangkan mahdharat pada diri kita bukan? Oleh sebab itu, perkara ini masuk dalam darurat syar'iyyah. Para masayikh ahlus sunnah pun, tentu di paspor mereka ada foto mereka bukan?
Wallahua’lam...

Sumber : 


 


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons