Tata cara pelaksanaan nikah yang sesuai syari’ah


Penulis : Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
Tata cara pernikahan yang syar’i ialah tata cara pernikahan yang mencocoki Syari’ah Islamiyah. Pernikahan itu di dahului dengan amalan-amalan sebelum nikah, yaitu melakukan apa yang di namakan nadzor atau melihat calon istrinya dari sisi fisik. Calon suami itu meneliti kesehatan calon istrinya (jasmani dan rohani). Juga calon suami meneliti akhlaq calon istrinya itu dan kondisi lingkungan keluarganya. Bila semua amalan pra nikah ini telah di jalaninya dan dia merasa mantap untuk menikahi wanita itu, maka sang pria meminang calon istrinya tersebut. Bila wali calon istrinya itu telah menerima pinangannya dan menyetujui untuk menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya itu dengan pria yang meminangnya, maka di lakukanlah upacara pernikahan tersebut. Upacara pernikahan itu haruslah di lengkapi dengan rukun-rukun nikah yaitu adanya wanita yang akan di nikahi, kemudian adanya pria yang akan menikahinya, adanya wali yang akan menikahkan pria itu dengan wanita yang di bawah perwaliannya, adanya Ijab Qabul yakni pelafadzan dari wali yang menikahkan wanita tersebut dengan lafadz yang tegas dan jelas juga di mengerti dan kemudian pria calon suami itu melafadzkan pula dengan jelas dan tegas bahwa dia menerima pernikahan yang di ikrarkan oleh wali tersebut. Juga adanya dua orang saksi yaitu pria-pria yang adil dan berakal sehat yang mengerti adanya Ijab Qobul tersebut dan menyaksikan Ijab Qobul itu.
Bila rukun-rukun nikah ini telah di tunaikan dan ditambahkan dengan kewajiban pembayaran mahar (mas kawin) yang di ucapkan dalam ikrar Ijab Qobul antara wali dengan calon mempelai pria itu, maka telah sah pernikahan mempelai pria dengan mempelai wanita itu sehingga keduanya menjadi suami istri yang mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang di atur dalam Syari’ah Islamiyah.
Setelah itu diwajibkan untuk melakukan walimah dengan mengundang handai taulan; karib kerabat masyarakat muslimin serta disuguhkan makanan dan minuman untuk mereka dan ditabuh alat musik (rebana) untuk mengumumkan adanya pernikahan kedua mempelai tersebut.
Dianjurkan dalam pernikahan tersebut untuk menentukan mahar yang semurah mungkin dan semudah mungkin untuk di tunaikan oleh suami. Dan walimah itu tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam. Dilarang untuk mengkhususkan undangan walimah itu hanya bagi orang-orang kaya. Bahkan di anjurkan untuk memperbanyak orang-orang miskin dan orang lemah agar barokah acara walimah itu semakin melimpah. Dituntunkan pula untuk tidak bermewah-mewah dan mubadzir dalam perayaan walimah tersebut. Wallahu a’lam.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons