Penulis : Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
Tata cara pernikahan yang syar’i ialah
tata cara pernikahan yang mencocoki Syari’ah Islamiyah. Pernikahan itu di
dahului dengan amalan-amalan sebelum nikah, yaitu melakukan apa yang di namakan
nadzor atau melihat calon istrinya dari sisi fisik. Calon suami itu meneliti
kesehatan calon istrinya (jasmani dan rohani). Juga calon suami meneliti akhlaq
calon istrinya itu dan kondisi lingkungan keluarganya. Bila semua amalan pra
nikah ini telah di jalaninya dan dia merasa mantap untuk menikahi wanita itu,
maka sang pria meminang calon istrinya tersebut. Bila wali calon istrinya itu
telah menerima pinangannya dan menyetujui untuk menikahkan wanita yang di bawah
perwaliannya itu dengan pria yang meminangnya, maka di lakukanlah upacara
pernikahan tersebut. Upacara pernikahan itu haruslah di lengkapi dengan
rukun-rukun nikah yaitu adanya wanita yang akan di nikahi, kemudian adanya pria
yang akan menikahinya, adanya wali yang akan menikahkan pria itu dengan wanita
yang di bawah perwaliannya, adanya Ijab Qabul yakni pelafadzan dari wali yang
menikahkan wanita tersebut dengan lafadz yang tegas dan jelas juga di mengerti
dan kemudian pria calon suami itu melafadzkan pula dengan jelas dan tegas bahwa
dia menerima pernikahan yang di ikrarkan oleh wali tersebut. Juga adanya dua
orang saksi yaitu pria-pria yang adil dan berakal sehat yang mengerti adanya
Ijab Qobul tersebut dan menyaksikan Ijab Qobul itu.
Bila
rukun-rukun nikah ini telah di tunaikan dan ditambahkan dengan kewajiban
pembayaran mahar (mas kawin) yang di ucapkan dalam ikrar Ijab Qobul antara wali
dengan calon mempelai pria itu, maka telah sah pernikahan mempelai pria dengan
mempelai wanita itu sehingga keduanya menjadi suami istri yang mempunyai hak
dan kewajiban sebagaimana yang di atur dalam Syari’ah Islamiyah.
Setelah
itu diwajibkan untuk melakukan walimah dengan mengundang handai taulan; karib
kerabat masyarakat muslimin serta disuguhkan makanan dan minuman untuk mereka
dan ditabuh alat musik (rebana) untuk mengumumkan adanya pernikahan kedua
mempelai tersebut.
Dianjurkan dalam
pernikahan tersebut untuk menentukan mahar yang semurah mungkin dan semudah
mungkin untuk di tunaikan oleh suami. Dan walimah itu tidak boleh lebih dari
tiga hari tiga malam. Dilarang untuk mengkhususkan undangan walimah itu hanya
bagi orang-orang kaya. Bahkan di anjurkan untuk memperbanyak orang-orang miskin
dan orang lemah agar barokah acara walimah itu semakin melimpah. Dituntunkan
pula untuk tidak bermewah-mewah dan mubadzir dalam perayaan walimah tersebut. Wallahu a’lam.