Citra (image)
adalah kombinasi antara titik, garis, bidang dan warna untuk
menciptakan suatu imitasi dari suatu obyek, biasanya obyek fisik atau manusia. Citra bisa berwujud gambar dua dimensi, seperti lukisan, foto dan berwujud tiga dimensi, seperti patung.
Pada zaman ini, gambar sangat berkaitan dengan seni lukis. Teori awal mengemukakan bahwa manusia mulai menciptakan gambar tentang kehidupan keseharian mereka, biasanya hewan yang menjadi buruan mereka.
Dengan gambar tersebut, mereka percaya bahwa itu akan membantu mereka
dalam memperoleh buruan yang lebih banyak. Namun gambar lukisan ini
banyak ditemukan di kedalaman gua, di ceruk yang gelap dimana jarang sekali mendapat perhatian dari manusia lain, bahkan untuk melewati ceruk tersebut. Gambar pertama kali diciptakan sekitar 35.000 tahun yang lalu. Sejak
saat itu, kreasi manusia meningkat seiring dengan semakin banyaknya
lukisan yang tercipta. Para arkeolog menyebut periode ini sebagai
ledakan kreatif.
Lukisan gua pertama kali ditemukan oleh Maria, putri dari arkeolog
amatir bernama Marcelino De Sautuola pada tahun 1879, berupa sekumpulan
Auroch (sejenis lembu jantan atau Ox yang telah lama punah) di gua Altamira, Spanyol bagian utara. Kemudian salah satu gambar tertua yang paling terkenal adalah gambar di gua Lascaux, Perancis pada tahun 1940.
Namun, sebenarnya apa hukumnya mengenai foto, gambar atau lukisan dalam Islam? Berikut ini beberapa pendapat dari para Ulama yang akan menjelaskannya.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin :
Menyimpan gambar atau foto untuk
dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya
terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam
rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.
[Ibn Utsaimin, Al-Majmu' Ats-Tsamin,
hal 200]
[Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz :
Hukumnya menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya adalah haram jika gambar
tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Janganlah engkau tinggalkan
patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula
meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya"
[Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]
Dan hadits yang ditegaskan dari
Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk
hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal
tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. "Sesungguhnya pemilik/pembuat
gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. 'Hidupkanlah apa yang
telah engkau ciptakan'" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557,
Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197]. Akan tetapi jika lukisan tersebut
dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang
digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan.
Dalam
sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak
mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.
"Di dalam rumah itu terdapat
tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat
seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah
itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai
itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar
anjing itu keluar dari rumah." [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab
2806]
Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke
dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa-i dengan sanad yang baik.[HR. Abu
Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab
Perhiasan8/216].
Dalam hadits tersebut bahwa anjing
itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi
tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam beliau besabda. "Malaikat tidak akan masuk
rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan" [Hadits Riwayat
Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106].
Kisah tentang malaikat Jibril di
atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang
semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal
itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai
seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk bersandar.
[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal.
19-20]
[Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa-il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
CATATAN :
Jika kita tidak dapat mencegahnya
dan dengan mencegahnya akan mendatangkan muhdharat/mafsadah, maka ingkari saja
perkara ini dalam hati. Sebab ada kaidah ushul,
"Mencegah mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
jika kita menolak memasang foto pada
KTP, SIM, PASPOR, IJAZAH dll, maka ini tentunya akan mendatangkan mahdharat
pada diri kita bukan? Oleh sebab itu, perkara ini masuk dalam darurat syar'iyyah. Para masayikh ahlus sunnah pun,
tentu di paspor mereka ada foto mereka bukan?
Wallahua’lam...
Sumber :
[http://www.abuayaz.co.cc/2010/06/seputar-permasalahan-hukum-foto-gambar.html
& http://id.wikipedia.org/wiki/Gambar]